Memahami Haji Furoda: Panduan Lengkap untuk Calon Jamaah

Melaksanakan ibadah haji adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, proses pendaftaran dan antrian yang panjang dapat menjadi hambatan. Masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun membuat beberapa orang mempertimbangkan alternatif lain, yaitu haji furoda.
Meskipun haji furoda secara hukum dianggap legal, namun pelaksanaannya tidak diawasi langsung oleh Kementerian Agama seperti halnya haji reguler dan haji plus. Oleh karena itu, memilih untuk mengikuti porsi haji resmi melalui Kementerian Agama masih menjadi pilihan yang lebih baik.
Pengertian Haji Furoda
Haji furoda adalah program haji alternatif yang memungkinkan jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa harus menunggu antrian panjang seperti haji reguler. Program ini memanfaatkan visa haji yang diperoleh melalui undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, di luar kuota haji reguler yang telah dialokasikan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penyelenggara haji furoda adalah agen travel yang telah memperoleh izin dan memiliki kuota visa haji mujamalah (undangan) dari Arab Saudi. Dengan demikian, jemaah haji furoda dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mendaftar dan menunggu antrean seperti haji reguler atau haji khusus (ONH Plus).
Haji furoda juga dikenal dengan nama haji mujamalah, haji non kuota, atau haji undangan kerajaan. Program ini menawarkan keberangkatan lebih cepat dengan biaya lebih tinggi, sehingga menjadi alternatif yang menarik bagi jamaah yang ingin melakukan ibadah haji tanpa harus menunggu lama.
Hukum Haji Furoda di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, haji furoda atau haji mujamalah diakui sebagai salah satu dari tiga program haji resmi di Indonesia. Pemerintah telah mengatur ketentuan yang jelas mengenai penggunaan visa haji, di mana jemaah haji dilarang menggunakan visa haji di luar kuota haji Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Meskipun demikian, jemaah haji furoda tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
PIHK yang menangani keberangkatan jamaah dengan visa haji mujamalah wajib melaporkan keberangkatan tersebut kepada Menteri Agama. Jika PIHK tidak memenuhi kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, pembekuan, atau pencabutan izin.
Perbedaan Antara Haji Furoda dengan Haji Reguler dan Haji Plus
Haji furoda memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan haji reguler dan haji plus. Perbedaan-perbedaan ini mencakup proses pendaftaran, waktu tunggu, biaya, dan fasilitas.
- Pertama-tama, proses pendaftaran haji furoda berbeda dengan haji reguler dan haji plus. Jemaah haji furoda tidak perlu mendaftar melalui Kementerian Agama RI, melainkan dapat langsung mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menyediakan paket haji ini.
- Kedua, waktu tunggu haji furoda juga berbeda dengan haji reguler dan haji plus. Jemaah haji furoda tidak perlu menunggu waktu yang lama, karena mereka dapat berangkat pada tahun yang sama setelah mendapatkan visa haji mujamalah. Sementara itu, waktu tunggu haji reguler dan haji plus dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun.
- Ketiga, biaya haji furoda juga berbeda dengan haji reguler dan haji plus. Biaya haji furoda dapat mencapai 2-3 kali lipat dibandingkan dengan biaya haji reguler dan haji plus. Hal ini karena haji furoda tidak termasuk dalam subsidi pemerintah.
Dengan demikian, perbedaan-perbedaan di atas dapat menjadi pertimbangan Anda dalam memutuskan paket haji yang diinginkan.